Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020-2021, Kerugian Materi akibat Kecelakaan Capai Rp 246 Miliar

Kompas.com - 23/03/2022, 15:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan nilai kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas selama 2020-2021 mencapai Rp 246 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan, kerugian tersebut didapat dari 117.913 korban luka ringan, 10.553 korban luka berat, dan 25.266 korban meninggal dunia.

"Terdapat peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 ke 2021, menjadi 103.645 kasus kecelakaan yang menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp 246 miliar," ujarnya dalam Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Boeing 737-800 Tetap Beroperasi, walau Ada Kecelakaan Pesawat China Eastern Airline

Menurut data Korlantas Polri, pada 2017-2021 jumlah kecelakaan cenderung turun. Pasalnya, sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas untuk menekan penyebaran Covid-19.

Secara rinci, pada 2017 terjadi 104.327 kecelakaan, naik menjadi 107.968 kecelakaan di 2018, dan naik lagi menjadi 116.411 kecelakaan di 2019.

Kemudian saat pandemi Covid-19 di tahun 2020, jumlah kecelakaan turun menjadi 100.028 kecelakaan. Tapi kembali naik di tahun 2021 dengan total 103.645 kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada kendaraan sepeda motor, angkutan barang, angkutan orang, mobil penumpang, dan kendaraan tidak bermotor.

"Keterlibatan paling tinggi adalah sepeda motor, dengan presentase 73 persen. Dan yang kedua adalah angkutan barang dengan pesentase sebesar 12 persen, dengan jumlah kendaraan sebanyak 21.463 kendaraan," jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ini angkutan barang masih didominasi melalui jalan atau via darat sebesar kurang lebih 90 persen. Hal ini yang menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan jalan, kemacetan, Over Dimention Over Loading (ODOL), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja

"Yang jadi fokus perhatian saat ini adalah ODOL karena berdampak juga pada permasalahan lainnya," kata dia.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuat langkah penanganan permasalahan ODOL dengan melaksanakan berbagai kegiatan.

Misalnya seperti normalisasi kendaraan bermotor, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendataan perusahaan atau kendaraan angkutan yang disinyalir ODOL, dan membangun kemitraan keselamatan.

Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com