Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Kompas.com - 23/03/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Otiritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam siaran pers, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Akhirnya Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Ia menambahkan, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Ia berharap, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Hal itu termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini, ia katakan dengan mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah. Sementara, PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Riswinandi menjelaskan, perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI.

Dengan demikian, ia berharap sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Pemasaran sesuai kebutuhan calon pemegang polis

Selanjutnya dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu ia melanjutkan, perusahaan perlu memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan. Perusahaan juga perus mengonfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Ada welcoming call dan bukti rekaman

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Ia bilang untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan juga harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Transparansi

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala.

Itu mencakup publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis. Untuk jangka waktunya, paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi.

Terakhir, perusahaan harus menyampaikan laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

 

Evaluasi-evaluasi

Selanjutnya, di dalam SEOJK PAYDI Riswinandi mengatakan, isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana perlu diatur.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Hal tersebut menyangkut juga pada evaluasi atas kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.

Evaluasi dana pemegang polis

Kemudian dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis.

Terutama evaluasi dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

 

Aturan spesifikasi produk

Riswinandi berujar, selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk.

Tujuannya, untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk. Hal tersebut antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Aturan syarat menjual PAYDI

Lalu, terdapat juga pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI. Sehingga, harapannya perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.

Pengawasan OJK

Terakhir dia janji, penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan.

"Tentu saja agar permasalahan PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com