Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Bakal Lelang Aset Anak Obligor Kaharudin Ongko

Kompas.com - 23/03/2022, 17:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) berencana melelang aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Kaharudin Ongko adalah obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta, penerima dana BLBI yang digulirkan pemerintah tahun 1997-1998. Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah dan bangunan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

"Atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI

Pria yang karib disapa Rio ini menjelaskan, penyitaan aset Irjanto Ongko dilakukan karena ayahnya, Kaharudin, belum menyelesaikan seluruh kewajibannya untuk membayar utang kepada negara.

Tercatat, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan," ucap Rio.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu ini juga menjelaskan, penyitaan aset dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan, Kaharudin selaku obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Kaharudin sepenuhnya harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anaknya, orang tuanya, dan pasangan.

Lalu untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah sesuai Article 7.9 MRNIA, Rio menemukan obligor gagal mengungkapkan properti/aset seperti yang dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko sebagai jaminan.

"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," tandas Rio.

Baca juga: Tak Laku, Aset Eks BLBI Milik Tommy Soeharto dkk Dilelang Ulang

Berikut ini rincian aset Irjanto Ongko yang disita negara.

1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com