KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan pengumuman bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.
Sejalan dengan itu, Jokowi juga menyampaikan ketentuan baru mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bilang bahwa pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.
Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid...
Pelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan membaiknya pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.
Dengan adanya perbaikan pengendalian kasus Covid-19 tersebut, Jokowi memutuskan salah satunya menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk Tanah Air.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” tandasnya,
Kendati demikian, bukan berarti PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa bebas tanpa melalui protokol kesehatan begitu saja.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” sambung Kepala Negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.