Menanggapi putusan MA yang memperkuat keputusan KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan tersebut.
Namun, ia mengaku, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan penolakan kasasi. Nantinya, perseroan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut, guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022)
Menurutnya, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Oleh sebab itu, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia pun telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.
Melalui penyesuaian itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.