JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden yang memperbolehkan mudik Lebaran tahun ini bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis dua dan booster.
Selain itu, Presiden Joko Widodo membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan hasil tes PCR negatif.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Jokowi: Tahun Ini, Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid...
Untuk kemudian Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, SE Kemenhub ini akan selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Kemenhub akan mendiskusikannya dengan para pemangku kepentingan termasuk Polri. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ucapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR.
Oleh karenanya, Kemenhub mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Kemenhub Tunggu SE Satgas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.