JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Boeing 737-800 milik China Eastern Airlines mengalami kecelakaan pada Senin (21/3/2022) waktu setempat.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, untuk saat ini pemerintah tidak perlu melarang pesawat Boeing 737-800 dioperasikan di Indonesia.
Pasalnya, hingga kini masih belum diketahui penyebab dari kecelakaan pada pesawat China Eastern Airlines tersebut.
"Jadi pemerintah indonesia juga tidak perlu tergopoh-gopoh melarang Boeing 737-800 untuk dioperasikan karena belum diketahui apa penyebab kecelakaan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, kecelakaan ini belum tentu disebabkan oleh pesawat jenis tertentu. Sebab berdasarkan data yang ada, pesawat Boeing 737-800 tidak selalu menjadi penyebab kecelakaan.
Meski pun beberapa waktu lalu di Indonesia sempat terjadi beberapa kecelakaan pesawat Boeing 737 tapi kecelakaan tersebut menggunakan varian Boeing 737 yang lain.
Misalnya pada kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak pada 9 Januari 2021 menggunakan Boeing 737-500. Kemudian kecelakaan Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menggunakan Boeing 737 MAX.
"Banyak juga kecelakaan menggunakan Airbus 320. Kenapa? Karena maskapai-maskapai besar di Indonesia menggunakannya pesawat Boeing 737 dan Airbus 320," tegasnya.
Baca juga: Fakta dan Misteri 137 Detik Kecelakaan Boeing 737-800 NG China Eastern Airlines MU5735
Selain itu, untuk melarang beroperasinya satu jenis pesawat diperlukan penelitian lebih dalam.
"Kita lihat rasionya berapa persen dari jumlah penerbangan yang mengalami kecelakaan? Apakah kecelakaan itu ada korban jiwa atau tidak? Per satu juta penerbangan, berapa banyak pesawat penerbangan di Indonesia yang menggunakan Boeing 737 itu mengalami kecelakaan?" ucapnya.
Lagipula, China Eastern Airlines pun hanya menghentikan sementara operasi pesawat jenis Boeing 737-800 untuk memulihkan sisi psikologis para pelanggannya agar tidak takut menggunakan penerbangan maskapai asal China tersebut.
"Pemerintah China sendiri tidak melarang Boeing 737-800 untuk dioperasikan," kata dia.
Baca juga: Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737 Max: Ada Perubahan Desain Flight Control
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan pesawat Boeing 737-800 beroperasi seperti biasa di Indonesia.
Namun, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan proses pengecekan pada pesawat Boeing 737-800 sebagai bagian dari audit berkala. Pengecekan dilakukan oleh para inspektur dari Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
"Saat ini Kementerian Perhubungan masih memonitor perkembangan situasi, hingga adanya informasi yang cukup dan jelas untuk mengambil kebijakan, khususnya penyelenggaraan transportasi udara," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa (22/3/2022).
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan terus berkomunikasi intens dengan maskapai penerbangan khususnya domestik, serta melakukan peningkatan pengawasan keselamatan operasi pesawat udara secara ketat, untuk memastikan kepatuhan operator terhadap regulasi keselamatan penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.