Sementara itu, Kemenhub akan segera menindak lanjuti keputusan Presiden terkait pembebasan karantina ini dengan berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Untuk kemudian Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, SE Kemenhub ini akan selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.