Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Kompas.com - 23/03/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kemenhub segera terbitkan aturan teknis

Sementara itu, Kemenhub akan segera menindak lanjuti keputusan Presiden terkait pembebasan karantina ini dengan berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Untuk kemudian Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, SE Kemenhub ini akan selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com