JAKARTA, KOMPAS.com – Vaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 tambahan yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer lengkap (dosis pertama dan dosis kedua). Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya.
Di Indonesia, pemberian vaksin booster sudah mulai dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai cara daftar vaksin booster Covid-19.
Cara daftar vaksin booster sendiri bisa dilakukan secara online di website dan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, masyarakat juga bisa daftar vaksin booster secara langsung di lokasi vaksinasi Covid-19.
Sebagai informasi, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utama penerima vaksin booster gratis adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Wall Street Berakhir Melemah
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat. Penyuntikan vaksin booster bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Lalu bagaimana cara daftar vaksin booster Covid-19? Simak penjelasannya berikut ini.
Masyarakat yang memenuhi syarat, bisa mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Dogecoin dan Ethereum Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini
Selain lewat website, cara daftar vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkahnya:
Bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta, cara daftar vaksin booster bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkah atau cara daftar vaksin booster di aplikasi JAKI:
Baca juga: Menjadi Kaya dengan Berwirausaha adalah Mulia
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda. Bawa KTP asli dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Baca juga: Kemenhub Perkirakan Sekitar 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran
Dikutip dari laman kemkes.go.id, kombinasi vaksin booster yang diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya