Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi dan JAKI

Kompas.com - 24/03/2022, 07:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comVaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 tambahan yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer lengkap (dosis pertama dan dosis kedua). Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya.

Di Indonesia, pemberian vaksin booster sudah mulai dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai cara daftar vaksin booster Covid-19.

Cara daftar vaksin booster sendiri bisa dilakukan secara online di website dan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, masyarakat juga bisa daftar vaksin booster secara langsung di lokasi vaksinasi Covid-19.

Sebagai informasi, vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utama penerima vaksin booster gratis adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Wall Street Berakhir Melemah

Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat. Penyuntikan vaksin booster bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Lalu bagaimana cara daftar vaksin booster Covid-19? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara daftar vaksin booster gratis

Masyarakat yang memenuhi syarat, bisa mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Dogecoin dan Ethereum Menguat, Cek Harga Kripto Hari Ini

1. Cara daftar vaksin vooster lewat website PeduliLindungi

  • Buka website PeduliLindungi.id.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap.
  • Ceklis kolom “saya bukan robot”, kemudian klik tombol "Periksa".
  • Akan muncul informasi terkait status vaksinasi Anda.

2. Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi

Selain lewat website, cara daftar vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
  • Klik menu profil
  • Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda
  • Untuk cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Warga menerima suntikan vaksin Covid-19 di RPTRA Taman Mandala, Tebet Timur, Jakarta, Senin (21/02/2022). Sentra vaksinasi booster ini dibuka untuk masyarakat umum berdomisili DKI Jakarta mulai 21 Februari hingga 21 Maret 2022 dan menargetkan 200-350 orang setiap harinya. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menerima suntikan vaksin Covid-19 di RPTRA Taman Mandala, Tebet Timur, Jakarta, Senin (21/02/2022). Sentra vaksinasi booster ini dibuka untuk masyarakat umum berdomisili DKI Jakarta mulai 21 Februari hingga 21 Maret 2022 dan menargetkan 200-350 orang setiap harinya. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

3. Cara daftar vaksin booster lewat aplikasi JAKI

Bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta, cara daftar vaksin booster bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkah atau cara daftar vaksin booster di aplikasi JAKI:

Baca juga: Menjadi Kaya dengan Berwirausaha adalah Mulia

  • Download aplikasi JAKI dan daftar akun.
  • Setelah memiliki akun, buka aplikasi JAKI di smartphone.
  • Klik “Banner Vaksinasi Covid-19”.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik “Periksa”.
  • Pilih “Ya, Saya Mengerti” di fitur syarat dan ketentuan.
  • Layar akan menampilkan informasi jadwal vaksinasi booster.
  • Kemudian klik “Pendaftaran ulang”.
  • Isi kategori penerima vaksin.
  • Pilih lokasi vaksin dan isi data diri Anda. Lalu klik “kirim formulir”.
  • Setelah pendaftaran selesai, isi pre-screening terlebih dahulu dan unduh kartu kendali vaksin booster.
  • Anda bisa datang ke lokasi vaksinasi yang sudah dipilih sesuai dengan jadwal. Bawa bukti pre-sceening dan KTP asli.

4. Cara daftar vaksin booster secara langsung di lokasi vaksinasi

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda. Bawa KTP asli dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).

Baca juga: Kemenhub Perkirakan Sekitar 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran

Jenis vaksin booster yang akan diberikan 

Dikutip dari laman kemkes.go.id, kombinasi vaksin booster yang diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:

  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinovac akan diberikan separuh dosis Astra Zeneca (0,25 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau dosis penuh Moderna (0,5 ml)
  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Astra Zeneca akan diberikan dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau separuh dosis Moderna (0,25 ml)
  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Pfizer akan diberikan dosis penuh Pfizer (0,3 ml), separuh dosis Moderna (0,25 ml), atau dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml)
  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Moderna akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)
  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Janssen (J&) akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)
  • Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinopharm akan diberikan dosis penuh Sinopharm (0,5 ml)

Wacana vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (26/2/2022). Pemerintah setempat bersama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan anggota TNI AL melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 booster sebanyak 5.000 dosis kepada warga di empat titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.Antara Foto/Harviyan Perdana Putra Petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (26/2/2022). Pemerintah setempat bersama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan anggota TNI AL melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 booster sebanyak 5.000 dosis kepada warga di empat titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.

Jokowi mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Oleh karenanya, dilakukan sejumlah pelonggaran jelang bulan suci Ramadhan.

Namun demikian, presiden tetap mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan. "Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara.

Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Itulah informasi seputar cara daftar vaksin booster secara online di aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi JAKI. Masyarakat juga bisa daftar vaksin booster secara langsung di lokasi vaksinasi Covid-19. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com