Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Kompas.com - 24/03/2022, 09:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lantas, apa dan siapa saja yang terkena pungutan PPN?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Kini, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Kendati demikian, masih ada beberapa ketentuan dalam aturan lama yang tidak berubah, termasuk mengenai transaksi apa saja yang terkena PPN.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Adapun pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Jasa dan barang apa saja yang dikenakan PPN?

Dari regulasi ini dijelaskan mengenai definisi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut.

Adapun yang didefinisikan sebagai barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Transaksi yang terkena PPN

Dalam Pasal 4 UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Lebih lanjut, Pasal 16D regulasi itu juga memandatkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca juga: Cek Syarat Menjadi TKI ke Luar Negeri

Sejalan dengan itu, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Contoh aktivitas yang kena pungutan PPN

Contoh pungutan PPN yang dikenakan, misalnya terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com