Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Bebaskan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 24/03/2022, 09:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan aturan baru tentang syarat perjalanan luar negeri.

Aturan ini terkandung dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu syaratnya adalah bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu melakukan karantina.

Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis aturan tersebut.

Aturan ini berlaku bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk sebagai berikut:

Bandara:

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Juanda, Jatim
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepri
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepri
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, NTB

Pelabuhan

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepri
  • Tanjung Pinang, Kepri
  • Bintan, Kepri
  • Nunukan, Kaltara

Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk, Kalbar
  • Entikong, Kalbar
  • Motaai, NTT

PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Silakan Mudik Lebaran, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina

PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 yang menunjukkan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Apabila PPLN baik WNI maupu WNA belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk kedatangan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Persyaratan di atas dikecualikan bagi PPLN di bawah usia 18 tahun dan memiliki kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tulis SE tersebut.

Kemudian, PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Pada saat kedatangan, PPLN wajib mejalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Lalu menunggu hasil pemeriksaan di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

"Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," tertulis dalam SE tersebut.

Jika hasil negatif, PPLN diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.

Namun, jika PPLN yang mendapat hasil negatif Covid-19 belum divaksinasi Covid-19 dosis penuh, PPLN tersebut wajib melakukan karantina selama 5 hari

Kemudian, jika PPLN mendapat hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, tetap diwajibkan menjalani karantina. Jika hanya mengalami gejala ringan, diperbolehkan menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Bebas karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com