Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

Kompas.com - 24/03/2022, 10:08 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara registrasi akun atau daftar DJP Online bisa dilakukan dengan mudah. Wajib pajak (WP) dapat mengikuti beberapa petunjuk berikut ini serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung mengakses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan.

Sementara bagi yang belum memiliki akun DJP Online, masih harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu. Melalui laman DJP Online, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan melalui e-filling.

Baca juga: Penampilan Bukanlah Segalanya dalam Ranah Pekerjaan

Dengan e-filling kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan DJP Online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Dengan e-filing, lapor SPT Tahunan tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Cara buat akun dan daftar DJP Online

Berikut adalah cara mendaftar akun DJP Online untuk membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan seperti dirangkum dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Melonjak Rp 10.000, Harga Emas Antam Hari Ini Nyaris Rp 1 Juta per Gram

Sebelum daftar DJP Online, pastikan Anda sudah menyiapkan NPWP, EFIN dan e-mail aktif. Jika ketiganya sudah siap, maka Anda bisa mendaftar akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Buka browser di HP dan masuk ke situs www.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
Klik Login
Lalu klik "Belum Registrasi?"
Anda akan masuk ke halaman registrasi akun.
Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
Lalu klik "Submit"
Kemudian, masukkan Nama, Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
Lalu klik "Submit"
Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
Buka email dari DJP Online.
Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai.
Lalu klik Aktifkan Akun.
Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
Akun DJP Online Anda sudah aktif.
Anda dapat login untuk menggunakan DJP Online.
Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca juga: 2021, UNHCR Salurkan Zakat ke 1,2 Juta Penerima di 14 Negara

Jika Anda masih memerlukan bantuan terkait DJP Online, silakan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.

Cara daftar DJP online untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan lapor SPT Tahunandjponline.pajak.go.id Cara daftar DJP online untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan lapor SPT Tahunan

Cara lapor SPT 1770 SS lewat e-Filing DJP Online

Wajib pajak atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS untuk lapor SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id
Masukkan NPWP dan kata sandi.
Lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
Pilih “Buat SPT”.
Ikuti panduan pengisian e-Filing.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Beli Rumah dengan KPR Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta, bisa dilihat di link berikut ini.

Demikian informasi seputar cara registrasi akun atau daftar DJP Online untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan lapor SPT Tahunan. 

Cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudahdjponline.pajak.go.id Cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com