Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Alat Kesehatan yang Dijamin dan 21 Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Kompas.com - 24/03/2022, 12:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Manfaat JKN-KIS ini diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah. Yang dapat manfaat dari JKN-KIS tak hanya warga negara Indonesia (WNI), orang asing pun berhak.

Asalkan orang asing tersebut telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dengan mendaftar atau didaftarkan serta telah membayar iuran. Nah, salah satu manfaat yang dirasakan peserta BPJS Kesehatan adalah jaminan klaim kacamata.

Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Tak hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan proses penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya, apa saja? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan kategori Panduan Layanan ada 7 alat kesehatan yang dijamin yaitu sebagai berikut:

  1. Kacamata, dengan nilai ganti Kelas 3 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 1 Rp 300.000. Kacamata bisa diklaim harus minus Sferis 0,5D, Silindris 0,25D dan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  2. Alat bantu dengar, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.
  3. Protesa gigi, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, maksimal Rp 500.000 untuk masing-masing rahang. Proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  4. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, nilai ganti maksimal Rp 2,5 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  5. Korset tulang belakang, nilai ganti maksimal Rp 350.000, dengan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  6. Collar neck, nilai ganti maksimal Rp 150.000, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  7. Kruk, nilai ganti maksimal Rp 350.000, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapatkan penggantian tersebut.

  • Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
  • Dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.
  • Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional Value) saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata bacaan.

Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, ada juga layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebanyak 21 layanan dipastikan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan yakni:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com