JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan mudik Lebaran tahun ini. Oleh karenanya, perlu diketahui cara daftar vaksin booster.
Vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.
Pasalnya, vaksinasi memang memberikan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19, tapi kekebalan tersebut akan berkurang seiring berjalannya waktu.
Baca juga: Jokowi: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid...
Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.
Ada beberapa jenis vaksin booster di Indonesia, yaitu AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm
Sebelum mengetahui cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik lebaran, baiknya mengetahui syarat penerima vaksin booster.
Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian kesehatan, bagi masyarakat lanjut usia (lansia), vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua.
Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.
Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Erick Thohir: BUMN Itu Sepertiga Kekuatan Ekonomi Indonesia
Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bila ingin melakukan vaksin booster, yaitu: