Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftarnya di PeduliLindungi dan JAKI

Kompas.com - 24/03/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan mudik Lebaran tahun ini. Oleh karenanya, perlu diketahui cara daftar vaksin booster.

Vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.

Pasalnya, vaksinasi memang memberikan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19, tapi kekebalan tersebut akan berkurang seiring berjalannya waktu.

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid...

Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.

Ada beberapa jenis vaksin booster di Indonesia, yaitu AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm

Sebelum mengetahui cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik lebaran, baiknya mengetahui syarat penerima vaksin booster.

Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Syarat penerima vaksin booster Covid-19

Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian kesehatan, bagi masyarakat lanjut usia (lansia), vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua.

Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Itu Sepertiga Kekuatan Ekonomi Indonesia

Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bila ingin melakukan vaksin booster, yaitu:

  1. Berusia 18 tahun ke atas
  2. Sehat
  3. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi
  6. Tidak sedang positif COVID-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com