Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR Soroti Syarat Mudik Lebaran 2022: Sudah Banyak Pelonggaran, tapi...

Kompas.com - 24/03/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik di tahun ini.

Kebijakan ini lanjutnya, diharapkan dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung.

Namun demikian, kebijakan ini perlu dibarengi dengan aspek kearifan. Khususnya, berkenaan dengan persyaratan vaksin booster yang diwajibkan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftarnya di PeduliLindungi dan JAKI

Menurut dia, ini akan menjadi persoalan, sebab ada banyak anggota masyarakat yang belum mendapat giliran untuk di-booster.

"Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid...

Lebih lanjut kata Saleh, untuk syarat perjalanan mudik harus sudah mendapatkan vaksinasi booster, pasti membutuhkan waktu. Lantaran keterbatasan vaksinator, terutama di daerah-daerah.

"Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan," sambungnya.

Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Dalam konteks ini, diharapkan ada kearifan bagi mereka yang belum di-booster ini. Apalagi, pelonggaran aturan PPKM sudah banyak yang dilaksanakan.

Seperti, tidak ada kewajiban PCR/swab bagi pelaku perjalanan, penghapusan karantina bagi PPLN, kelonggaran di rumah-rumah ibadah, sekolah, tempat-tempat pertemuan masyarakat, dan lain-lain.

Saleh bilang, kalau itu bisa dilonggarkan, kewajiban booster ini pun mestinya bisa dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Terutama yang belum mendapat giliran untuk divaksin.

"Kalau mau memberikan kemudahan, tentu akan sangat membantu. Masyarakat diyakini akan sangat senang. Meskipun pada saat yang sama, kita akan tetap mendorong percepatan program vaksinasi booster," sarannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com