Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR Soroti Syarat Mudik Lebaran 2022: Sudah Banyak Pelonggaran, tapi...

Kompas.com - 24/03/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan pengumuman bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga menyampaikan ketentuan baru mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bilang bahwa pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan membaiknya pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com