KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pemberlakuan tarif PPN 0 persen.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.
Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?
Salah satu poin utama yang direvisi adalah mengenai tarif PPN. Secara spesifik, ketentuan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 UU HPP.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, sebagamana dimandatkan Pasal 7 Ayat (3).
Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Adapun Pasal 7 Ayat (4) menyebut, perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara itu pada Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas:
Meski tarif PPN 0 persen berlaku untuk kegiatan ekspor seperti yang disebutkan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, bukan berarti ekspor barang dan jasa bisa bebas dari PPN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Hal tersebut ditegaskan pada bab penjelasan atas UU HPP, khususnya pada penjelasan Pasal 7 Ayat (2) regulasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.