Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?

Kompas.com - 24/03/2022, 14:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pemberlakuan tarif PPN 0 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Aturan tersebut merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?

Salah satu poin utama yang direvisi adalah mengenai tarif PPN. Secara spesifik, ketentuan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Perincian tarif PPN terbaru

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  • Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari2025.

Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, sebagamana dimandatkan Pasal 7 Ayat (3).

Baca juga: Cek Lagi, Ini Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Adapun Pasal 7 Ayat (4) menyebut, perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu pada Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Bukan berarti ekspor barang dan jasa bebas dari PPN

Meski tarif PPN 0 persen berlaku untuk kegiatan ekspor seperti yang disebutkan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP, bukan berarti ekspor barang dan jasa bisa bebas dari PPN.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Hal tersebut ditegaskan pada bab penjelasan atas UU HPP, khususnya pada penjelasan Pasal 7 Ayat (2) regulasi tersebut.

Dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean.

Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPN dengan tarif 0 persen.

Pengenaan tarif 0 persen tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Perlu diingat, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Baca juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com