Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Alihkan Aset di LN Jadi Properti di Dalam Negeri Bisa Dapat Keringanan

Kompas.com - 24/03/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam Exclusive Talkshow di Jakarta, menuturkan bahwa melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak yang telah berlaku sejak awal 2022, ada peluang bagi sektor-sektor dengan potensi pertumbuhan tinggi dapat menerima limpahan dari hasil repatrisasi wajib pajak. Salah satunya sektor properti.

Yustinus bilang, bagi mereka yang akan mengalihkan asetnya di luar negeri menjadi aset properti di dalam negeri maka akan menikmati keringanan pajak.

Di sisi lain dengan tren pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga yang konstan, investasi di sektor properti akan semakin menguntungkan.

Baca juga: Tertekan Pandemi, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak Sewa hingga Pajak Parkir

Oleh karenanya, Yustinus menilai kebijakan PPS sejatinya juga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk terhadap industri properti. Sebab, para wajib pajak yang merepatriasi harta di luar negeri saja akan menerima keriganan tarif PPh yang signifikan sekaligus bisa terhindar dari denda administratif.

“Sekarang waktu yang tepat karena sebenarnya dana-dana yang di masa lalu belum diungkap, sekarang menjadi lebih formal, masuk ke dalam sistem keuangan, dan tidak ada isu bagi wajib pajak karena telah di declare dan transparan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Program PPS Sudah Raup Rp 3,1 Triliun, Ada Sanksi bagi yang Tak Ikut

Artinya, lanjut dia, ketika ingin diinvestasikan ke sektor apapun, khususnya properti menjadi lebih leluasa. “Nah sekarang tinggal kita lihat, kalau dari tren memang Return of Investment (ROI) di sektor ini termasuk bagus. Harga tanah selalu naik, apalagi prospek bisnis akan pulih dan bangkit setelah pandemi, ini akan menjanjikan," ucapnya.

"Oleh sebab itu menurut saya ini waktu yang tepat kalau mau investasi (di sektor properti) karena harganya relatif turun, karena mungkin harga lebih murah sedangkan kondisi ekonomi mulai mengalami recovery," lanjut Yustinus.

Baca juga: Cerita Hotman Paris, Tak Bisa Tidur gara-gara Takut Kena Sanksi 200 Persen Tax Amnesty Jilid II:

Sampai 14 Maret 2022, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 22.448 wajib pajak yang mengikuti PPS. Dari angka tersebut diperoleh PPh senilai Rp 3,05 triliun yang berasal dari Rp 29,56 harta yang diungkapkan.

Perinciannya Rp 25,98 triliun merupakan harta di dalam negeri dan hasil repatriasi harta di luar negeri, Rp 1,73 triliun merupakan deklarasi harta luar negeri, dan Rp 1,84 triliun merupakan harta yang sudah diinvestasikan ke SBN dan 332 sektor usaha yang ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com