Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Alihkan Aset di LN Jadi Properti di Dalam Negeri Bisa Dapat Keringanan

Kompas.com - 24/03/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PPS dorong pertumbuhan sektor properti

Dalam kesempatan serupa, Chief Marketing Officer Bukit Podomoro Jakarta Zaldy Wihardja juga turut mendukung kebijakan PPS yang akan berlaku sampai Juni mendatang. Kebijakan PPS dinilai akan mendorong pertumbuhan industri, termasuk properti. Mendorong pengalihan harta wajib pajak di luar negeri menjadi investasi di dalam negeri merupakan kebijakan yang sangat menarik.

“Pembelian properti bisa jadi salah satu opsi investasi yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak peserta PPS. Bukit Podomoro Jakarta merupakan kawasan premium yang dapat menjadi pilihan investasi masa depan. Selain lokasi strategis di wilayah Jakarta, kawasan ini akan menjadi land mark yang sangat kuat dan magnet ekonomi baru yang mengakomodir semua kebutuhan penghuninya,” tuturnya.

Secara khusus Zaldy menjelaskan, peluang investasi properti, khususnya pada segmen menengah atas alias hunian mewah masih sangat besar. Menurutnya di tengah fase pemulihan ekonomi yang semakin positif saat ini, properti mewah menjadi salah satu aset yang mengalami kenaikan harga yang cepat. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat daya beli masyarakat menengah atas yang juga cepat pulih dibandingkan segmen lainnya.

“Pertumbuhan segmen hunian mewah juga ditopang adanya bunga KPR yang rendah sepanjang sejarah. Ketersediaan pasokan hunian mewah, daya beli masyarakat kelas menengah atas yang masih kuat ditambah stimulus dari pemerintah akhirnya membuat pasar hunian mewah menjadi lebih cepat pulih dari pandemi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com