Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Aksara Nusantara Diwacanakan Jadi Bagian TKDN Perangkat Digital

Kompas.com - 24/03/2022, 15:45 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut berupaya mendorong pelestarian Aksara Nusantara dengan cara penerapan pada perangkat digital.

Rencananya, perangkat digital yang masuk Indonesia wajib mengakomodir Aksara Nusantara, sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal itu sebagai tindak lanjut penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Font, Papan tombol, Transliterasi Aksara Jawa, Sunda dan Bali. 

Upaya mendorong TKDN Aksara Nusantara pada perangkat digital yang masuk Indonesia ini dibahas lintas kementerian dan lembaga pada 14 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Kemenperin Dorong Produk Farmasi Ber-TKDN Tinggi

 

Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). 

Rapat tersebut menyepakati untuk mewajibkan perangkat digital yang beredar di Indonesia agar bisa mengakomodir Aksara Nusantara yang terstandar SNI masuk ke dalam perangkat digital.

Baca juga: Wamen BUMN Dorong Surveyor Indonesia Gencarkan Sertifikasi TKDN

 

Upaya ini dimaksudkan agar Aksara Nusantara bisa setara dengan aksara luar yang sudah lebih dulu hadir dalam perangkat digital, seperti Arabic, Cyrilic, China, Hangeul, dan lainnya.

“Kami akan membantu proses implementasi agar Aksara Nusantara bisa dijadikan sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," kata Slamet Riyanto, perwakilan Kemenperin dalam rapat tersebut, melalui rilis, Kamis (24/3/2022).

“Kami sepakat bahwa Aksara Nusantara nantinya bisa masuk ke dalam bagian TKDN, hanya saja masih diperlukan kajian skenario lebih lanjut, dengan melibatkan seluruh vendor perangkat digital yang ada," lanjutnya. 

"Diharapkan setelah semua skenarionya berjalan, agar dapat dituangkan menjadi sebuah kebijakan Pemerintah yang baku.” 

Baca juga: TKDN Produk Kabel Tembus 95 Persen, Menperin: Predikatnya Wajib Dibeli

Sementara menurut Direktir SDPPI Kominfo Mulyadi, pemberlakuan SNI Aksara Nusantara diharapkan dapat mengenalkan kembali Aksara Nusantara secara bertahap kepada masyarakat melalui platform digital.

Harapannya, ke depan pemanfaatan hasil digitalisasi Aksara Nusantara dapat difasilitasi penerapan TKDN dalam perangkat digital yang digunakan di Indonesia.

“Agenda rapat kali ini merupakan diseminasi kepada para vendor aplikasi dan perangkat informatika yang akan diadakan oleh Kemenperin. Diharapkan ke depan akan dapat menyepakati linimasa penerapan Aksara Nusantara digital,” kata Mulyadi. 

 

Tata letak pada perangkat digital

Sebagai informasi, dalam penerapan SNI Aksara Nusantara, BSN telah menyediakan akses dokumen elektronika 2 (dua) SNI tersebut di laman sispk.bsn.go.id dan terbuka untuk publik yang ingin mengakses.

Pada dokuman SNI 9048:2021 tentang tata letak papan tombol aksara nusantara menyediakan spesifikasi tata letak papan tombol Aksara Nusantara pada perangkat komputer atau laptop, dan telepon genggam dengan layar sentuh yang terdiri atas pembagian level dan tampilan tata letak tombol untuk setiap karakter Aksara Nusantara.

Sedangkan pada dokumen SNI 9047:2021, Fon (font) aksara nusantara disusun agar setiap karakter Aksara Nusantara dapat digunakan pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti perangkat telepon, tablet dan komputer serta aplikasi yang ada sehingga tersedia acuan bagi penyedia perangkat lunak dalam menampilkan karakter Aksara secara utuh dan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com