Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil dan Motor serta Formatnya

Kompas.com - 24/03/2022, 17:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Saat ingin mengurus kelengkapan surat kendaraan seperti BPKB, kerapkali Anda tidak bisa datang langsung ke Samsat atau dealer sehingga harus menggunakan orang lain melalui surat kuasa pengambilan BPKB. Ada sejumlah contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang bisa Anda pakai.

Mengingat betapa pentingnya BPKB, itulah sebabnya Anda harus menyertakan surat kuasa pengambilan BPKB apabila harus melalui orang lain. Di internet sendiri, cukup banyak contoh surat pengambilan BPKB.

BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor adalah buku yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan harus mempunyai BPKB yang akan menyatakan dengan jelas bahwa ia adalah pemilik kendaraan tertentu yang sah di mata hukum.

Pengertian pemberian kuasa secara yuridis tercantum dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Baca juga: 10 Contoh Surat Kuasa untuk Semua Keperluan Beserta Formatnya

Sifat surat kuasa dibagi menjadi surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.

Nah berikut ini beberapa contoh surat kuasa pengambilan BPKB, baik contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil maupun contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor.

Beragam contoh surat kuasa pengambilan BPKB

1. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB umum

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:

Dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada:

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:

Untuk mengurus pengambilan BPKB motor bermerk _______________ atas nama ____________ dengan nomor polisi __________ di _______________. Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2021

Penerima Kuasa                                  Penerima Kuasa

(Tanda Tangan)                                   (Tanda Tangan)

2. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
NIK:
Alamat:

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian:

Jenis Kendaraan:
Nomor Kendaraan:
Warna Kendaraan:
Nomor Mesin:

di (nama dealer tempat membeli kendaraan dan alamatnya)

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

_________, ___________ 2021

Penerima Kuasa                                 Penerima Kuasa

(Tanda Tangan)                                 (Tanda Tangan)

3. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
NIK:
Alamat:

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama:
NIK:
Alamat:

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com