Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK

Kompas.com - 24/03/2022, 17:27 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi yakni, Prudential, AXA Mandiri, dan AIA masih berlanjut.

Terbaru, sejumlah pemegang polis asuransi unit link terkait dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Demi Lindungi Nasabah Asuransi, OJK Rilis Surat Edaran soal Unit Link, Ini Isinya

Himawan menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi disebut telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis. Sebagian pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

"Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.

Lebih lanjut Sekar bilang, OJK telah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya.

Baca juga: Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

"Dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK," ucapnya.

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA mengaku enggan membawa kasus tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke LAPS SJK, karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kasus ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com.

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka sudah menyampaikan masalah ke LAPS SJK namun ditolak. Menurut Maria, LAPS SJK justru meminta pihaknya untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

"Mereka tidak berani, karena LAPS SJK bekerja sesuai isi polis, perdata," kata Maria.

Baca juga: Seruan Korban Unit Link: OJK adalah Otoritas, Jangan Takut dengan Perusahaan Asuransi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com