Ketentuan lain mengenai Rumus menghitung PPN dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A, yang juga memuat aturan cara menghitung Pajak Masukan.
Contoh penerapan tarif 11 persen, misalnya Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.100.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Contoh berikutnya terkait penerapan tarif 11 persen, misalnya seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 11 persen dengan Nilai Impor Rp 10.000.000.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 11 persen x Rp 10.000.000 = Rp 1.100.000.
Demikian cara menghitung PPN, semoga bermanfaat bagi Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.