Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Kompas.com - Diperbarui 26/12/2022, 22:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari individu atau perusahaan. Hampir semua negara di seluruh dunia memungut pajak dari rakyatnya.

Dikutip dari Investopedia, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Sementara, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga: Aturan Baru Unit Link Terbit untuk Lindungi Konsumen, Ini Respons Prudential Indonesia

Menurut Djajadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.

Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak. Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.

Bisa dikatakan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara.

Output dari pajak adalah tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal. Melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.

Baca juga: Luhut: Dulu Saya Dituduh Sama China Segala Macam, Lihat Dampaknya ke RI...

Fungsi pajak dalam pembangunan negara

Dikutip dari laman Gramedia.com, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgeting)

Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara.

Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Baca juga: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Pajak yang menjalankan fungsi anggaran masuk ke dalam komponen pendapatan. Pungutan pajak membantu memenuhi pendapatan negara di dalam anggaran APBN.

Dalam realisasinya, pendapatan dari pajak dipakai untuk memenuhi kebutuhan pada komponen belanja negara. Namun, dalam implementasinya hingga saat ini, pendapatan dari pajak adalah tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan belanja.

Dengan kata lain, pendapatan pajak adalah tidak cukup untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah. Karena itu, di dalam komponen pendapatan negara, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara, namun ada juga dana hibah hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.Freepik Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com