JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Istri Juragan 99 Bantah Omzet MS Glow Rp 600 Miliar, Sebut Itu Cuma Asumsi
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan. Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Pertamax Bukan BBM Subsidi, Wajar Jika Harga Jualnya Ikuti Harga Pasar
Aturan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga tahun 2022. Lantas, apa saja jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022, antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara
Baca juga: Lebih Hemat Pakai Motor Listrik atau Motor BBM? Ini Hitungan Pemerintah
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.