Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap, Anak Buah Menteri Lutfi: Mungkin Belum Cukup Bukti

Kompas.com - 25/03/2022, 06:12 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan mafia minyak goreng belum dibeberkan kepada publik hingga sekarang.

Padahal, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, calon tersangka mafia tersebut akan diumumkan pada 21 Maret 2022. Namun, hingga saat ini masih juga belum diungkap oleh Kemendag.

Baca juga: 7 Fakta Misteri Minyak Goreng yang Dipaparkan Mendag ke Komisi VI DPR Selama 6 Jam

Dianggap belum cukup bukti

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan Mendag.

Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum.

"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (24/3/2022) malam.

Baca juga: Sudah Janji, Kenapa Mendag Belum Umumkan Siapa Mafia Minyak Goreng?

DPR dibikin penasaran

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade selalu penasaran dan menanyakan berkali-kali mengapa mafia minyak goreng masih belum terungkap.

"Jadi gitu? Dari Kemendag sudah merasa cukup bukti, mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup gitu ya?" tanya Andre.

"Mungkin, jadi belum diumumkan," jawab Oke singkat.

Baca juga: Pemerintah Jangan Asal Main Naik dan Turun Harga Minyak Goreng, Lihat Daya Beli Masyarakat...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com