Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag terkait mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
“Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” ungkap Whisnu.
Baca juga: Membandingkan Omzet Rp 7,2 Triliun MS Glow Vs 2 Raksasa Kosmetik RI
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampaikan Menteri Perdagangan.
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi belum mendapatkan respons.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck," ujar Ramadhan ditemui Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri.
"Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi, namun belum mendapat respons," papar Ramadhan.
Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng
Ramadhan memastikan bahwa Polri bakal menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Menteri Perdagangan tersebut.
Pihaknya juga akan mengumumkan kepada publik jika sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia minyak goreng itu.
"Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan, Polri akan menindak lanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melalukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti," ucap Ramadhan.
"Ya nanti kita telusuri, kita tanya (kepada Mendag), nanti kalau sudah (ada penjelasan) pasti kita sampaikan," tuturnya.
Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi
(Penulis: Elsa Echa Catherina, Irfan Kamil | Editor: Aprillia Ika, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.