JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan dalam regulasi barunya memperbolehkan pelaku perjalanan luar negeri PPLN bebas karantina bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis 2.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang merupakan tindaklanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid...
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti ketentuan pada regulasi tersebut.
"Bagi PPLN yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku," ujar Novie dalam keterangannya, Rabu (24/3/2022) malam.
Baca juga: Jika Tes PCR Negatif, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
"Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam," ucap Novie.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Cikuray Rute Jakarta-Garut PP, Beroperasi Mulai 25 Maret 2022