Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Harta Kaharudin Ongko dan Anaknya yang Disita Satgas BLBI gara-gara Tak Bayar Utang

Kompas.com - 25/03/2022, 09:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Kaharudin Ongko malang-melintang sejak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor penerima dana BLBI yang bergulir tahun 1997-1998 untuk Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Namanya bahkan masuk dalam daftar obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI karena besaran utang mencapai triliunan, mencapai Rp 8,2 triliun.

Baca juga: [POPULER MONEY] Bambang Trihatmo Vs Sri Mulyani Soal Utang SEA Games | Juragan 99 Pamer Omzet MS Glow Rp 600 M Per Bulan

Karena menerima dana BLBI dari pemerintah yang harus dibayar kembali, satgas memanggil taipan zaman orde baru ini pada September 2021. Tujuannya agar Kaharudin bersedia melunasi utangnya jika tidak ingin disita aset.

Dalam pengumuman, satgas mencantumkan tiga alamat Kaharudin Ongko. Alamat ketiga bertempat di Paterson Hill, Singapura. Sayang saat pemanggilan, kedatangan Kaharudin lebih diwakili oleh pengacara PT AMMA.

Pemerintah akhirnya mencekal Kaharudin pergi ke luar negeri. Pencekalan merupakan bagian dari upaya paksa penagihan utang. Di samping pencekalan, satgas mulai menyita aset-aset Kaharudin berikut ini.

Baca juga: Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI

Sita dan cairkan rekening

Pada tanggal 20 September 2021, Satgas BLBI sudah menyita dan mencairkan sebagian harta Kaharudin Ongko dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Sejak Senin (20/9/2021), dana tersebut sudah masuk ke dalam kas negara.

Terdapat 2 escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di dengan jumlah Rp 664,9 juta dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau Rp 109,5 miliar. Total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.

Baca juga: Duduk Perkara Adu Argumen Sri Mulyani Vs Grup Texmaco, Pemilik Bantah Utang Rp 29 T, Berujung Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

Sita tanah Rp 630 miliar

Berlanjut pada Februari 2022, Satgas kembali menyita aset milik Kaharudin Ongko melalui PUPN DKI Jakarta, Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.

Adapun aset yang disita adalah tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Lokasi tanah terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menuturkan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun atau Rp 7.828.253.577.427,18.

Saat ini kata Rionald, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.

"Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," ucap Rio.

Baca juga: Satgas BLBI Bakal Lelang Aset Anak Obligor Kaharudin Ongko

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com