JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Kaharudin Ongko malang-melintang sejak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor penerima dana BLBI yang bergulir tahun 1997-1998 untuk Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Namanya bahkan masuk dalam daftar obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI karena besaran utang mencapai triliunan, mencapai Rp 8,2 triliun.
Karena menerima dana BLBI dari pemerintah yang harus dibayar kembali, satgas memanggil taipan zaman orde baru ini pada September 2021. Tujuannya agar Kaharudin bersedia melunasi utangnya jika tidak ingin disita aset.
Dalam pengumuman, satgas mencantumkan tiga alamat Kaharudin Ongko. Alamat ketiga bertempat di Paterson Hill, Singapura. Sayang saat pemanggilan, kedatangan Kaharudin lebih diwakili oleh pengacara PT AMMA.
Pemerintah akhirnya mencekal Kaharudin pergi ke luar negeri. Pencekalan merupakan bagian dari upaya paksa penagihan utang. Di samping pencekalan, satgas mulai menyita aset-aset Kaharudin berikut ini.
Baca juga: Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI
Pada tanggal 20 September 2021, Satgas BLBI sudah menyita dan mencairkan sebagian harta Kaharudin Ongko dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Sejak Senin (20/9/2021), dana tersebut sudah masuk ke dalam kas negara.
Terdapat 2 escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di dengan jumlah Rp 664,9 juta dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau Rp 109,5 miliar. Total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.
Berlanjut pada Februari 2022, Satgas kembali menyita aset milik Kaharudin Ongko melalui PUPN DKI Jakarta, Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.
Adapun aset yang disita adalah tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Lokasi tanah terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menuturkan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun atau Rp 7.828.253.577.427,18.
Saat ini kata Rionald, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
"Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," ucap Rio.
Baca juga: Satgas BLBI Bakal Lelang Aset Anak Obligor Kaharudin Ongko
Teranyar, satgas menyita aset anaknya, Irjanto Ongko. Penyitaan aset obligor hingga garis keturunan, baik anak dan cucu, memang sempat dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Secara rinci, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin Ongko selaku obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Pemegang saham harus mengungkap kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anaknya, orang tuanya, dan pasangannya.
Lalu untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah sesuai Article 7.9 MRNIA, satgas menemukan Kaharudin gagal mengungkapkan properti/aset seperti yang dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko sebagai jaminan.
Aset Irjanto ongko yang disita negara, ialah:
1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.