Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Ternyata Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual

Kompas.com - 25/03/2022, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia. 

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup. Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022?

Ini daftarnya. 

  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

 

  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com