SALAH SATU jenis reksa dana yang mengalami perkembangan dana kelolaan cukup pesat dalam 1-2 tahun belakangan ini adalah reksa dana yang memiliki fitur Pembagian Hasil Investasi (PHI).
Seperti apa reksa dana ini dan bagaimana cara kerjanya?
Reksa dana PHI bukanlah jenis reksa dana baru. Tidak ada peraturan OJK yang mengatur jenis reksa dana ini secara khusus.
Yang ada, dalam kebijakan pengelolaan investasinya, Manajer Investasi memasukan poin adanya PHI.
Fitur PHI ini bisa terdapat di semua jenis reksa dana sepanjang dimasukkan sebagai kebijakan pada saat pembentukan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana pertama kali.
Jika sudah tercantum, biasanya bisa dibaca pula ringkasannya dalam dokumen Prospektus Reksa Dana.
Mungkin kita mengira bagi hasil ini hanya terdapat reksa dana yang konservatif seperti reksa dana pasar uang yang mendapat bunga deposito, reksa dana pendapatan tetap dan terproteksi yang mendapat kupon obligasi.
Pada kenyataannya fitur ini bisa disematkan pada semua jenis reksa dana dan bahkan juga terdapat di reksa dana yang lebih agresif seperti reksa dana campuran dan reksa dana saham.
Dalam melakukan pengelolaan, reksa dana memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham dan obligasi, dividen saham, kupon obligasi, dan bunga deposito. Terhadap keuntungan ini, terdapat dua opsi.
Pertama, direinvestasikan kembali. Ini merupakan kebijakan yang standar pada semua reksa dana yang ada saat ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.