Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Belum Bayar Pembebasan Lahan Jalan Tol Andara, PUPR: Itu Tanah atas Nama Dinas Pertamanan DKI

Kompas.com - 25/03/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab terkait tuduhan belum membayar pembebasan lahan untuk jalan tol Depok-Antasari (Andara) senilai Rp 450 miliar.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo mengatakan, berdasarkan data Kementerian PUPR tanah tersebut milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Dengan demikian, pihaknya tidak berkewajiban membayar pembebasan lahan kepada warga yang mengajukan gugatan.

Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Jelang Periode Mudik Lebaran

"Daftar nominatif kita terhadap atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PUPR, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membeli tanah tersebut dari Andi Arfianty pada tahun 2011.

Kemudian pada 2013, diterbitkanlah peta bidang atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan sejak saat itu tidak ada klaim yang muncul atas tanah tersebut.

"Tidak ada klaim sejak penerbitan peta bidang. Klaim baru muncul sekarang," kata dia.

Oleh karenanya, seharusnya warga yang menggugat dalam hal ini Fabri Usman menyelesaikan perkara tersebut ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Jadi sepertinya ahli waris menyelesaikan atau meluruskan dengan Dinas Pertamanan dan Pak Andi sebagai penjual," ucapnya.

Dia menegaskan, Kementerian PUPR selaku juru bayar pembebasan lahan jalan Tol Andara, akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila status kepemilikan tanah jelas.

Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan IKN Tak Sekadar Pindahkan Kota dan Gedung Pemerintahan

"Pada dasarnya, kami PUPR bisa bayar jika sudah ada validasi BPN (P2T) subject to tanah jelas dan clear (tidak ada sengketa) sehingga tidak perlu konsinyasi," tutur Budi.

Untuk itu dia mengecam ahli waris yang akan menutup jalan Tol Andara karena gugatannya atas 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak dijawab Kementerian PUPR.

"Sebetulnya tidak pada tempatnya kalau menutup tol dan sebaliknya kami bisa saja meminta pertanggungan jawab atas kerugian penutupan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari).

Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan. Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari, Senin (28/4/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com