"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata Fabri dikutip Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Di Indonesia, Harga BBM Naik 10 Persen Saja Demonya 3 Bulan
Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Depok-Antasari soal hak klien yang belum dibayarkan.
"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow," kata Djamaludin.
Namun, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa.
Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Baca juga: Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan, Warga Bakal Tutup Jalan Tol Andara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.