JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan akan menutup Jalan Tol Andara (Depok-Antasari).
Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari yang sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri. Oleh karena itu, ia pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara.
Menanggapi hal itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo mengatakan, aksi menutup jalan tol merupakan langkah yang tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan.
Bahkan kata Budi, pihaknya bisa menggugat balik warga jika melakukan penutupan jalan tol tersebut.
"Sebetulnya tidak pada tempatnya kalau menutup tol dan sebaliknya kami bisa saja meminta pertanggungan jawab atas kerugian penutupan," ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Menurut Budi, seharusnya permasalahan ini diselesaikan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Sebab berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, tanah yang dimaksud merupakan milik Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Baca juga: Warga Mengaku Belum Terima Uang Pembebasan Lahan Tol Andara, Totalnya Rp 450 Miliar
Dengan demikian kata dia, Kementerian PUPR tidak berkewajiban membayar pembebasan lahan kepada warga yang mengajukan gugatan.
"Daftar nominatif kita terhadap atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PUPR, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membeli tanah tersebut dari Andi Arfianty pada 2011.
Kemudian pada 2013, diterbitkanlah peta bidang atas nama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dan sejak saat itu tidak ada klaim yang muncul atas tanah tersebut.
Baca juga: Warga Ukraina Dikabarkan Terancam Kelaparan, Cadangan Makanan Hanya untuk 4 Hari
"(Gugatan seharusnya) di luar Kementerian PUPR seperti surat kuasa hukum. Sepertinya mereka sudah Ke Dinas pertamanan, tapi tidak atau belum dijawab," ucapnya.
Dia menegaskan, Kementerian PUPR selaku juru bayar pembebasan lahan jalan Tol Andara, akan melakukan pembayaran ganti rugi apabila status kepemilikan tanah jelas.
"Pada dasarnya, kami PUPR bisa bayar jika sudah ada validasi BPN (P2T) tanah jelas dan clear (tidak ada sengketa) sehingga tidak perlu konsinyasi," tutur Budi.
Sebelumnya, Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak ganti rugi 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata Fabri dikutip Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Di Indonesia, Harga BBM Naik 10 Persen Saja Demonya 3 Bulan
Kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen telah melayangkan surat kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas proyek Jalan Tol Depok-Antasari soal hak klien yang belum dibayarkan.
"Kita sudah surati ke Kementerian PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan hingga ke PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow," kata Djamaludin.
Namun, dari semua yang disurati, baru beberapa saja yang membalas. Salah satunya Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa.
Dalam surat balasan yang diterima itu, tertulis bahwa tanah yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Baca juga: Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan, Warga Bakal Tutup Jalan Tol Andara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.