Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Demo, Kemenhub Janji Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 25/03/2022, 18:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berjanji mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku saat ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dia akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) sebagai mitra kerja operator.

Selain itu, dia juga akan mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator dan ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat Budi berjanji menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.

Baca juga: Aplikasi Livin’ Error, Bank Mandiri: Kami Mohon Maaf...

Kemudian, dia akan menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait karena ojek online tidak hanya di bawah Kemenhub.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Hal ini dia sampaikan setelah aksi unjuk rasa dari pengemudi ojek online di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019.

Baca juga: Rating Driver Ojol Diberi Bintang 1, Apa Dampak dan Sanksinya?

Regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," tutur dia.

Baca juga: Pedagang Pasar: Menyakitkan, Harga Minyak Goreng Curah Masih Rp 20.000 Per Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com