Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Kekayaannya Disorot, Juragan 99 Laporkan Harta ke Kantor Pajak

Kompas.com - 26/03/2022, 00:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha kosmetik, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, sempat blak-blakan membeberkan hasil penjualan produk MS Glow selama ini.

Hal tersebut disampaikan crazy rich asal Malang itu untuk menepis santer kabar soal pendapatan usahanya yang dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran maupun tudingan asal usul sumber kekayaannya.

Gilang membeberkan bahwa saat ini MS Glow masuk kategori skincare atau produk perawatan kulit lokal yang penjualannya tertinggi di Tanah Air. MS Glow, menurut dia, telah mencatat pejualan tertinggi di marketplace.

Juragan 99 mengungkapkan hingga saat ini MS Glow berhasil menjual 2 juta produk per bulan. Ia mengucap syukur karena di era pandemi Covid-19 ini nama MS Glow bisa ekspansi.

Baca juga: Membandingkan Omzet Rp 7,2 Triliun MS Glow Vs 2 Raksasa Kosmetik RI

Bahkan, omzet penjualan MS Glow dalam satu bulan saja dikabarkan mencapai Rp 600 miliar.

Melalui akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," cuit Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya seperti dikutip pada Sabtu (25/3/2022).

Beberapa jam setelah cuitannya tersebut, Yustinus Prastowo kembali mencuit. Kali ini ia melaporkan kalau belum lama ini, Juragan 99 mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Dipolisikan Bos MS Glow

Bahkan tak hanya lapor SPT, sambung Prastowo, owner MS Glow itu juga mendaftarkan diri mengikuti program pengungkapan sukarela yang merupakan lanjutan dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini (Jumat, 25 Maret 2022) menyampaikan SPT dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis pria yang akrab disapa Pras ini.

Ia juga mengapresiasi langkah Gilang tersebut dan upaya Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan terbaik.

 

"Terima kasih rekan2 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia," kata Prastowo.

Baca juga: Dikaitkan Netizen dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Siapa Kaji Edan?

Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Ia mengaku, lapor SPT dan pengungkapan sukarela adalah sebuah keharusan warna negara.

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99.

"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99 lagi.

Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35 persen.

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.

Baca juga: Ini Dalih Mendag Belum Membongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com