Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Mudahkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/03/2022, 08:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengizinkan daerah menarik utang guna membiayai pembangunan di daerah.

Beleid itu memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk. Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

"Dalam UU HKPD kami meng-introduce daerah untuk bisa dalam situasi dan dengan kebijakan pembangunan yang mereka miliki, bisa melakukan pembiayaan utang," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Ini Rincian Harta Kaharudin Ongko dan Anaknya yang Disita Satgas BLBI gara-gara Tak Bayar Utang

Namun, bendahara negara ini mengungkapkan, ada beberapa ketentuan yang diatur, mengingat utang mesti dikelola secara hati-hati dan prudent. Oleh karena itu, penarikan utang daerah harus memperoleh persetujuan dari beberapa kementerian.

Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. Meski melalui tiga kementerian, prosedur ini lebih sederhana.

"Ini supaya untuk tidak kemudian semuanya merasa, 'Oh kalau begitu saya nanti pinjam, yang bayar kan pemerintahan selanjutnya'. Itu tidak. Jadi kita tetap menjaganya secara prudent," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap, terbukanya penarikan utang oleh Pemda membuat daerah lebih mampu mengelola keuangannya. Sebab kata Sri Mulyani, daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, ketika APBN tertekan karena krisis seperti pandemi Covid-19, APBD ikut anjlok sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Sekarang pusat menghadapi shock besar, seperti pandemi Covid-19. Tiba-tiba ekonomi berhenti dan drop. Ya daerah enggak punya alternatif (penerimaan dari PAD), semuanya berhenti aja ikut drop, karena transfer (ke daerah) kita menjadi turun," selorohnya.

Adapun pengelolaan yang bisa dilakukan, yakni membelanjakan APBD untuk belanja modal.

Belanja modal pun tidak harus menggunakan anggaran pemerintah secara keseluruhan. Daerah harus bisa bekerja sama dengan pihak swasta dengan konsep Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Nantinya, PT SMI dan PT PII sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan akan membantu, memperkenalkan, dan mengedukasi pengelolaan utang dan risikonya.

"Kalau seperti ini sebetulnya daerah-daerah itu makin lama makin membutuhkan skill untuk pengelolaan keuangan daerahnya makin tinggi karena kesempatannya dibuka. Maka harusnya di provinsi, ada menteri-menteri keuangannya di daerah tersebut, yang melakukan risk and managing keuangannya secara proper," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah mengatakan bahwa daerah memiliki hak dan sah-sah saja menarik utang.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Setop Tagih Utang SEA Games 1997

Namun, Pemda perlu memperhatikan daya dukung untuk melakukan pembayaran kembali utang di masa depan sebelum berutang. Hal ini berlaku untuk semua pinjaman, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga.

Pemerintah pusat juga memegang peranan penting dalam bidang pengawasan penarikan utang oleh Pemda, agar utang yang diambil tidak membebani daerah tersebut, utamanya mengenai proses pembayarannya.

Pemda harus memastikan ketahanan fiskal dan menghitung secara rinci perencanaan utang.

"Ini sebenarnya menurut KPPOD sah-sah saja kita berutang, termasuk kita sebagai orang pribadi bisa berutang," kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman dalam diskusi media secara daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Sri Lanka Terlilit Utang hingga Krisis Ekonomi, Bensin Langka, SPBU Sampai Dijaga Tentara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com