Oleh: Alifia Riski Monica dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Memiliki asuransi, memiliki segudang manfaat yang dapat dinikmati. Hidup di tengah ketidakpastian, terlebih masih dengan ancaman virus Covid-19 membuat kita was-was akan masa depan.
Penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan asuransi hadir memberikan jawabannya.
Beragam jenis asuransi dapat dimiliki sesuai dengan manfaat yang Anda inginkan. Tak hanya menjamin diri sendiri, asuransi juga bisa menjamin keluarga dari kerugian finansial, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jika Anda masih mempertanyakan waktu yang tepat untuk memiliki asuransi, maka jawabannya adalah sekarang. Pilih jenis perlindungan dan premi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
Saat membeli asuransi, perhatikan juga istilah-istilah yang terdapat di dalamnya.
Jangan khawatir! Dion Rafael, seorang Insurance Advisor akan mengajak Anda berkenalan dengan istilah penting dalam asuransi dan bisa Anda dengarkan melalui siniar CUAN bertajuk “Arti Klaim? Begini Cara Klaim Asuransi”
Asuransi memiliki banyak istilah yang mungkin terdengar asing bagi orang awam, terlebih lagi banyak istilah yang masih berbahasa Inggris. Berikut istilah asuransi yang bisa Anda simak, sebelum memutuskan untuk membeli asuransi.
Polis asuransi adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara penanggung asuransi (perusahaan) dengan nasabah pemegang polis.
Di dalamnya tertulis syarat dan ketentuan umum asuransi; rincian biaya premi yang harus dibayar, nama tertanggung, dan data pemegang polis. Perlu dicatat, tiap jenis asuransi tentu memiliki polis yang berbeda-beda.
Saat membeli asuransi, tentu Anda harus membaca dengan cermat polis asuransi yang didapat. Perhatikan akurasi data, manfaat asuransi, serta masa pertanggungan guna menghindari kesalahpahaman yang akan berpengaruh saat pengajuan klaim di kemudian hari.
Baca juga: Sebelum Beli, Kenali Tahapan dan Istilah dalam Produk Asuransi
Tertanggung adalah orang yang memperoleh jaminan kerugian dari penyedia asuransi. Gampangnya, yang dapat manfaatnya adalah yang tertanggung. Tertanggung bisa siapa saja seperti anak, istri, orangtua, karyawan, dan lain sebagainya.
Pemegang polis ialah pihak yang mengetahui keseluruhan isi polis, dan telah terikat secara hukum terhadap perusahaan asuransi. Pemegang polis berhak mengubah isi polis sesuai syarat dan ketentuan yg berlaku.
Pembayar premi adalah pihak yg membayar premi. Namun, yang tertanggung bisa saja berbeda. Contohnya, seorang ayah ingin mengambilkan asuransi untuk anaknya, maka yang tertanggung adalah anak. Sedangkan pemegang polis dan pembayar premi adalah ayah.
Premi atau biaya asuransi adalah biaya yang dibayarkan karena mengambil manfaat dari asuransi tersebut. Premi asuransi dibayar sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak. Biasanya dibayarkan tiap bulan, per kuartal, per semeseter, atau per tahun.