Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayembara Desain Gedung IKN Berhadiah Rp 3,4 Miliar, Simak Cara Daftarnya

Kompas.com - 26/03/2022, 14:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelar sayembara desain bangunan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tercatat, ada 4 bangunan yang desainnya akan disayembarakan, yakni Istana Wakil Presiden seluas 14,8 Ha, kompleks perkantoran legislatif yang terbagi dua kavling masing-masing 33,58 Ha dan 8,23 Ha, kompleks perkantoran yudikatif seluas 15,16 Ha, dan kompleks peribadatan 6,95 Ha.

"Kementerian PUPR mencoba mengundang seluruh masyarakat terlibat dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi sekaligus kami ingin mendapat desain terbaik, begitu kita sayembarakan secara serentak," kata Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Mau Kasih Masukan Soal IKN? Kunjungi Situs ikn.go.id/tentang-ikn

Total hadiah Rp 3,4 miliar

Melalui sayembara ini, pemerintah tidak tanggung-tanggung menyediakan total hadiah, yaitu mencapai Rp 3,4 miliar. Hadiah itu diberikan kepada 12 orang juara 1-3 di tiap kategori desain gedung.

Pemenang pertama tiap desain gedung mendapat apresiasi Rp 500 juta, pemenang kedua Rp 250 juta, dan pemenang ketiga Rp 100 juta.

"Kami akan memberikan apresiasi kepada 12 karya terbaik, masing-masing ada pemenang 1,2, dan 3. Dan ada piagam penghargaan," ucap Diana.

Sebelum mendaftar, pastikan untuk memenuhi kriteria/persyaratan peserta. Berikut ini persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan non WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultasi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku

2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua Kelompok harus WNI, dan memiliki minimum kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP.

3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 orang dan maksimum 10 orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat bergabung dalam satu kelompok. Setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 sayembara.

4. Minimal 4 anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:

a. SKA Arsitek Madya/STRA Madya

b. SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda

c. SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda

d. SKA Ahli Arsitektural Lansekap Muda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com