Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?

Kompas.com - Diperbarui 09/01/2023, 09:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar mekanisme penyusunan APBN banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang sedang mencari tahu bagaimana proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN.

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan kepanjangan dari RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Terkait hal ini, beberapa pertanyaan kerap mencuat terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBN.

Baca juga: Kenapa Setiap Negara Memerlukan APBN?

APBN diajukan oleh siapa? Apakah APBN diajukan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR? Siapa yang mengesahkan APBN?

Selain itu, ada pula pertanyaan seperti, bila RAPBN tidak disetujui DPR maka APBN yang mana yang digunakan? Kapan RAPBN disahkan menjadi APBN?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar mekanisme penyusunan APBN.

Aturan penyusunan APBN

Dasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU.

Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Baca juga: Mengapa dalam Ekonomi Modern Setiap Negara Memiliki Bank Sentral?

Dengan ketentuan tersebut, maka sudah jelas RAPBN diajukan oleh pemerintah pusat dan disahkan oleh DPR menjadi APBN melalui UU. Artinya, secara tegas disebutkan bahwa RAPBN disahkan menjadi APBN oleh DPR.

Adapun dikutip dari laman resmi DPR RI, beberapa regulasi terkait dasar penyusunan, penetapan dan pemeriksaan APBN yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Periode penyusunan APBN

Terkait pula dengan mekanisme penyusunan APBN, penting mengetahui periode penyusunan APBN. Tahun Anggaran yang berlaku pada APBN meliputi masa 1 tahun yaitu sebagai berikut:

  • Sebelum Tahun 2000: 1 April - 31 Maret
  • Tahun 2000 (masa peralihan): 1 April - 31 Desember
  • Setelah Tahun 2000: 1 Januari - 31 Desember

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Adapun waktu penyusunan, pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Misalnya, untuk menyusun APBN Tahun Anggaran 2023, maka pembahasan, penyusunan dan penetapannya dilakukan pada tahun 2022.

Proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahap penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.
  • Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.
  • Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.
  • Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir.

Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran

Adapun berdasarkan laman resmi DPR RI, siklus APBN terdiri dari:

  • Penyusunan dan Pembahasan APBN
  • Penetapan APBN
  • Pelaksanaan APBN
  • Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
  • Perubahan APBN

Itulah informasi seputar mekanisme penyusunan APBN untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com