KOMPAS.com – Informasi seputar mekanisme penyusunan APBN banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang sedang mencari tahu bagaimana proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan kepanjangan dari RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Terkait hal ini, beberapa pertanyaan kerap mencuat terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBN.
Baca juga: Kenapa Setiap Negara Memerlukan APBN?
APBN diajukan oleh siapa? Apakah APBN diajukan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR? Siapa yang mengesahkan APBN?
Selain itu, ada pula pertanyaan seperti, bila RAPBN tidak disetujui DPR maka APBN yang mana yang digunakan? Kapan RAPBN disahkan menjadi APBN?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar mekanisme penyusunan APBN.
Dasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.
Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU.
Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Baca juga: Mengapa dalam Ekonomi Modern Setiap Negara Memiliki Bank Sentral?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.