Menurutnya ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.
Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol.
Ia menambahkan, istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM. Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM,” pungkas Dirjen Budi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Provinsi Jateng- DIY Eko Agus Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro, perwakilan Ditlantas Polda Jawa Tengah, serta stakeholder terkait lainnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, YLKI: Sama Saja Melarang Mudik Secara Halus...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.