Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 2022

Kompas.com - 27/03/2022, 10:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.

Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut adalah tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Itulah peraturan jam kerja ASN 2022 khusus bulan Ramadan yang dipakai sebagai acuan penerapan jam kerja ASN selama puasa.

Surat edaran mengenai jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022).

Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home/WFH).

Jam kerja ASN 5 hari kerja

Dalam peraturan jam kerja ASN terbaru, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN dengan 6 hari kerja.

Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.

Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 5 hari kerja selengkapnya sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja ASN 6 hari kerja

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terbaru berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.

Berikut jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 6 hari kerja selengkapnya:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
  • Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Ketentuan batas jam kerja ASN selama puasa

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang Jumlah PNS-nya Paling Sedikit

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com