JAKARTA, KOMPAS.com – Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) bisa menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan bisnisnya. Apa itu securities crowdfunding?
Secara sederhana, securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Dengan kata lain, securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Pemerintah Resmi Perbolehkan Konser Musik
Securities crowdfunding adalah versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding yaitu bisnis atau pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan pemilik modal (investor).
Lewat securities crowdfunding, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, saham syariah, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, dengan securities crowdfunding, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online.
Baca juga: PLN Bangun SPKLU Ultra Fast Charging, Ini Komentar DPR
Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
Pada dasarnya securities crowdfunding adalah hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.