Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk dengan sistem SCF adalah dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online).
Kemudian yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.
Baca juga: Harga Minyak Tinggi, Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 16.000 per Liter di April
Securities crowdfunding sendiri telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Terdapat beberapa penyelenggara equity/securities crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK. Platform SCF tersebut di antaranya Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, FundEx, Eku.id dan yang teranyar LBS Urun Dana.
Dari daftar platform tersebut, dua di antaranya merupakan securities crowdfunding berbasis syariah karena diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keduanya yaitu SHAFIQ dan LBS Urun Dana.
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Nama Mata Uang Negara ASEAN
Dikutip dari laman resminya, SHAFIQ adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasiskan Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding yang berdasarkan prinsip syariah.
SHAFIQ memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding melalui surat keputusan no. KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.
Selain itu, SHAFIQ diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.
Terdapat dua jenis layanan yang ditawarkan SHAFIQ yakni saham syariah dan sukuk (obligasi syariah) yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Baca juga: Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Jadi Rp 999.000 per Gram
Melalui SHAFIQ, pelaku usaha dapat menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal. Selanjutnya, pemodal membeli saham tersebut senilai dengan preferensinya. Artinya pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.