Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah yang Dapat Izin OJK

Kompas.com - 27/03/2022, 17:49 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk dengan sistem SCF adalah dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online).

Kemudian yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

Baca juga: Harga Minyak Tinggi, Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 16.000 per Liter di April

Securities crowdfunding sendiri telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Daftar securities crowdfunding syariah

Terdapat beberapa penyelenggara equity/securities crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK. Platform SCF tersebut di antaranya Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, FundEx, Eku.id dan yang teranyar LBS Urun Dana.

Dari daftar platform tersebut, dua di antaranya merupakan securities crowdfunding berbasis syariah karena diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keduanya yaitu SHAFIQ dan LBS Urun Dana.

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Nama Mata Uang Negara ASEAN

1. SHAFIQ

Dikutip dari laman resminya, SHAFIQ adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasiskan Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding yang berdasarkan prinsip syariah.

SHAFIQ memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding melalui surat keputusan no. KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.

Selain itu, SHAFIQ diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.

Terdapat dua jenis layanan yang ditawarkan SHAFIQ yakni saham syariah dan sukuk (obligasi syariah) yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.

Baca juga: Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Jadi Rp 999.000 per Gram

Melalui SHAFIQ, pelaku usaha dapat menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal. Selanjutnya, pemodal membeli saham tersebut senilai dengan preferensinya. Artinya pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Whats New
BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com