Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Konvensional

Kompas.com - Diperbarui 11/10/2022, 17:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAsuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi.

Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Sebelum membahas perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional lebih lanjut, mari kita pahami tentang apa itu asuransi syariah dan keunggulannya.

Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM BRI Ketika Disable Tanpa Harus ke Bank

Pengertian asuransi syariah

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta).

Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan kata lain, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Baca juga: IDR adalah Mata Uang Negara Indonesia, Apa Perbedaan IDR dan Rp?

Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk. Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis.

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Baca juga: Simak Cara Bayar Pajak Mobil Online di Aplikasi SIGNAL dengan Mudah

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengaFreepik Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai denga

Keunggulan asuransi syariah

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

Baca juga: Sinyal Kenaikan Harga Pertamax, Bakal Naik Jadi Berapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com