JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas korban asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi terus berupaya meminta audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator Komunitas Korban Asuransi dari Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartati mengatakan, pada 17 Februari lalu, Sekretariat Negara (Sekneg) sudah mengirimkan surat perintah kepada OJK untuk audensi dengan korban.
Baca juga: Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas
Namun demikian, Maria bilang sampai saat ini belum ada juga audiensi dari OJK.
"Sampai saat ini OJK tak panggil kami. Pihak istana meminta membawa surat dari Sekneg ke Bareskrim, agar Bareskrim tekan OJK audensi kami," kata Maria kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Aturan Baru Unit Link Terbit untuk Lindungi Konsumen, Ini Respons Prudential Indonesia
Ia bilang pada hari Senin (28/3/2022), pihaknya akan menuju Bareskrim dengan membawa surat dari Sekneg.
Ia berharap Bareskrim dapat mempercepat OJK melakukan audiensi terhadap korban asuransi unit link.
Baca juga: Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK
Pada hari yang sama, pihaknya juga berencana kembali ke DPR untuk mengirimkan surat permintaan dukungan kepada semua fraksi.
Sebelumnya, Maria mengaku sudah ada pertemuan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu dengan Fraksi Nasdem. Ia berharap, legislator dapat memberikan respons positif.
"Kami hanya meminta mereka (anggota DPR) memanggil para perusahaan asuransi untuk dipertemukan dengan kami sebagaimana yang pernah dijanjikan pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang lalu," kata ibu rumah tangga asal Lampung ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.