Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani di Badung Kerja Keras Atasi Serangan Hama, Mentan SYL: Saya Imbau Petani Ikut AUTP

Kompas.com - 28/03/2022, 18:50 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPetani di Subak Cangi Selatan, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali tengah bekerja keras demi mengantisipasi gagal panen atau gerakan pengendalian (gerdal) akibat dari serangan hama wereng cokelat.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau para petani Bali untuk ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan AUTP adalah sebagai upaya perlindungan kepada petani untuk mengantisipasi gagal panen.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan organisme penganggu tumbuhan (OTP). Agar petani tidak mengalami kerugian saat gagal panen, saya imbau agar petani mengikuti program AUTP,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Area Persawahan Banyuwangi Terendam Banjir, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanian

Untuk diketahui, gerdal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) dirancang sebagai wujud perlindungan kepada petani untuk mengantisipasi gagal panen.

Adapun gagal panen di Badung diakibatkan oleh meluasnya serangan hama wereng cokelat (Nilaparvata Lugens) dan hama kresek yang menyerang tanaman padi di wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga: Kementan Genjot KUR Pertanian di Jawa Timur untuk Memacu Kesejahteraan Petani

Ditjen PSP Kementan Ali Jamil mengatakan, petani tidak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen jika telah mengikuti program AUTP.

Sebab, petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per musim dari per hektar area persawahan ketika mengalami gagal panen.

“Pertanggungan yang didapat petani dikeluarkan dari premi yang mereka bayarkan. Jadi, petani tetap dapat mengembangkan kembali budidaya pertanian mereka,” ujar Ali Jamil.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk memberikan perlindungan agar petani, Dengan begitu, petani memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya dan mengembangkannya.

Baca juga: Ketua Alsintani Tegaskan Pengadaan Alsintan di Kementan Telah Utamakan Produk Dalam Negeri

“Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor,” tegas Ali.

Ia pun mengatakan bahwa program AUTP menjamin para petani apabila gagal panen tidak akan kehilangan daya produktivitasnya.

“Petani langsung dapat berproduksi kembali sehingga kesejahteraan tetap terjaga,” kata Ali.

Baca juga: Percepat Lahirnya Petani Muda, Kementan Buka Pendaftaran Politeknik

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa persyaratan apabila petani ingin mengikuti program AUTP tersebut.

Adapun persyaratan itu adalah membayar premi, petani juga harus sudah tergabung dalam kelompok tani, dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

“Petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp 180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp 36.000 per hektar per musim, karena sisanya yang sebesar Rp 144.000 disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com